Bisnis.com, TANGERANG--Guna mengamankan pasar tenaga kerja di sektor industri dari serbuan pekerja asing saat Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlangsung, Pemerintah Provinsi Banten dituntut meningkatkan kompetensi SDM.
Pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan standar dan uji kompetensi pekerja di sektor industri pengolahan nonmigas harus digalakkan agar kualitas mereka tidak kalah dari tenaga kerja asing.
“Meskipun saya kira dalam setahun sampai dua tahun ke depan belum ada perubahan struktur serapan tenaga kerja, tetapi [Banten] tetap harus bersiap-siap,” ujar Payaman kepada Bisnis, Rabu (18/11/2015).
Sektor industri menyerap 1,20 juta sedangkan perdagangan, hotel, dan restoran menyerap 1,19 juta. Porsi sektor industri sekitar 24,84% sementara perdagangan 24,66% dari total serapan tenaga kerja sampai Agustus 2015.
Kendati porsinya tetap paling dominan, 1,20 juta penduduk yang bekerja di bidang industri sebetulnya turun 5,81%. Pasalnya pada Agustus tahun lalu jumlahnya mencapai 1,27 juta orang.
Selain industri, penurunan serapan tenaga kerja juga dialami sektor jasa dan kemasyarakatan; pertambangan dan penggalian; serta listrik, air dan gas.
Sementara yang meningkat adalah pertanian; konstruksi; perdagangan; transportasi, pergudangan, dan komunikasi; serta keuangan.
Di Banten terjadi penurunan jumlah penduduk yang bekerja secara total. Pada Agustus tahun ini jumlah angkatan kerja yang bekerja 4,83 juta orang. Jumlah ini turun sekitar 0,60% dari 4,85 juta orang secara year on year.
"Harus digalakkan SKKNI di bidang industri supaya semua SDM memenuhi kompetensi, ini perlu jadi tolak ukur dalam membekali pekerja," ucap Payaman.
Kini Indonesia memiliki 406 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terdiri dari sembilan sektor usaha.
Perinciannya adalah pertanian, perkebunan, perikanan dan kehutanan 56 SKKNI; listrik, pertambangan dan energi 52 SKKNI; serta industri manufaktur 54 SKKNI.
Sektor lainnya ialah perhubungan dan telekomunikasi 21 SKKNI; kebudayaan, pariwisata dan seni 56 SKKNI; kesehatan tiga SKKNI; keuangan dan perbankan 18 SKKNI; konstruksi 108 SKKNI; serta jasa, konsultasi dan pertambangan 36 SKKNI.