Bisnis.com, DEPOK-- Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, mengungkapkan panwaslu dan Kepolisian Resor Kota Depok tidak tegas menindak dalang kampanye hitam berbau SARA pada ajang Pilkada Depok 2015.
Kampanye hitam tersebut mengemuka beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah Depok berupa spanduk bergambar pasangan nomor urut satu Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi. Dalam spanduk itu bertuliskan "Haleluya... Puji Tuhan... Mari Sukseskan Satu Gereja Satu Kelurahan"
"Kampanye hitam itu sebuah pelanggaran dan pemilihan, makanya harus ditindak tegas," ujarnya pada Bisnis.com, Kamis (19/11/2015).
Dia mengatakan, panwaslu dan kepolisian harus berdiri netral dalam menindak kasus kampanye hitam tersebut untuk memudahkan proses penindakan.
Menurutnya, kedua lembaga tersebut tak jarang mengecewakan dalam penindakan kasus pelanggaran pemilihan umum dan pilkada. Selain lambat, lanjutnya, proses yang dilakukan kedua lembaga tersebut jarang mengungkap kasus hingga tuntas.
"Memang banyak juga yang kecewa terhadap panwas dan polisi karena mereka tak serius selesaikan perkara. Itu biasanya terjadi karena mereka anggap perkara kampanye hitam tidak penting. Nah, pikiran tersebut keliru," ujarnya.
Menyikapi spanduk kampanye hitam tersebut, pihak Dimas-Babai memang sudah melaporkan ke kepolisian. Mereka merasa dirugikan dengan adanya spanduk tersebut.
Adapun, pihak pasangan nomor urut dua Muhammad Idris-Pradi Supriatna menegaskan bahwa timnya memegang teguh politik santun dan tidak pernah membuat kampanye hitam yang merugikan pihak lain.