Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan Dinas Pelayanan Pajak DKI sudah berkoordinasi dan Polda Metro Jaya pada awal 2016 segera menindak penunggak pajak yang tak membayarkan pajak hingga tenggat waktu yang ditentukan.
"Kebijakan penghapusan sanksi pajak administratif ini akan diikuti dengan law enforcement, jika sampai pembayaran PKB dan BBNKB nanti Januari sampai Februari 2016 kita akan menertibkan dengan penegakkan
Edy berujar Dinas Pelayanan Pajak DKI akan menyelenggarakan razia gabungan dengan Polda Metro Jaya dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Ada kebijakan lagi yang memudahkan masyarakat, saat pelaksanaan razia nanti akan berdekatan dengan lokasi pembayaran terdekat," jelasnya.
Edy menerangkan masyarakat harus memanfaatkan kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Penghapusan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku sejak 16 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Pasalnya, jika masyarakat yang menunggak tertangkap razia, dia harus membayarkan pajaknya di tempat dan dikenai sanksi normal. "Pendapatannya baru 77,76% yang didapatkan, maka upaya intensifikasi ini harus terus dilakukan," ucapnya.