Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengembangan Instrumentasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan, Anto Tri Sugiarto mengatakan keterbatasan bahan bakar insinerator menjadi penghambat proses pengolahan sampah.
Berdasarkan data, Anto menyebut insinerator unit plasma dari LIPI mampu mengolah sampah seberat 5 ton per hari. Dia mengeluhkan kendala pengolahan sampah dengan insinerator selalu disebabkan oleh keterbatasan bahan bakar minyak.
"Dulu kendala dari insinerator ini memang karena kelebihan kapasitas air dari sampah maka dibutuhkan bahan bakar solar yang banyak. Nah malah solarnya jadi boros, hilang, akhirnya dibakar. Pembakaran sampah jadi tidak bagus dan menghasilkan asap hitam yang mengotori lingkungan," tandas Anto di Media Center LIPI, Jumat (20/11/2015).
Anto pun menyebut kejadian serupa terjadi di Kepulauan Seribu. Pasalnya bahan bakar insinerator terbatas, harus selalu disuplai dari Ibu Kota menggunakan kapal laut.
"Bahan bakarnya itu lumayan kebutuhannya. Belum lagi sampah harus dipress. Maka kalau mau mengoperasikan insinerator jangan sampah hanya berskala kecil. Masukkan bakar, nyalakan listrik, begitu polanya bisa rusak. Jadi lebih baik dengan skala besar dipanaskan, matikan, bakar," jelasnya.
Anto menerangkan, selain solar altenatif bahan bakar yang bisa dipakai adalah gas. Hal ini adalah terobosan baru yang baik mengingat gas jauh lebih murah ketimbang solar. Selain itu bahan bakar gas juga lebih ramah lingkungan.
"Paling bagus memang memakai bahan bakar gas karena pembakarannya sempurna. Memang PGN bisa berperan, dan sudah ada pembicaraan ke arah itu. Kalau bisa dibakar, nanti tinggal startup saja, setiap jam gas lagi," jelasnya.
Anto menceritakan, jika berkaca dari sejumlah negara asing seperti Jepang, insinerator sudah bisa dikembangkan menjadi pembangkit listrik sendiri (powerplan). Dia pun berharap agar Pemprov DKI bisa segera mewujudkan hal tersebut. Insinerator ukuran besar sudah bisa digunakan untuk mengolah sampah tingkat kota madya.
"Kalau di luar negeri biasanya mekanisme pemakaian insinerator tingkat perumahan diatur oleh Pemda, hanya saja operatornya pasti swasta," ujar Anto lagi.