Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengedar 1.000 Ekstasi Bersenjata Api Diciduk di Tanjung Priok

Aparat Polda Metro Jaya meringkus pengedar 1.000 butir ekstasi jenis Happy Five berinisial DJ yang memiliki senjata api FN Browning HI Power Automatic kaliber 9 milimeter.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kedua kanan) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso (ketiga kanan), menunjukan barang bukti saat gelar pengungkapan narkotika jenis aabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian (kedua kanan) bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso (ketiga kanan), menunjukan barang bukti saat gelar pengungkapan narkotika jenis aabu dan ekstasi jaringan internasional di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Aparat Polda Metro Jaya meringkus pengedar 1.000 butir ekstasi jenis "Happy Five" berinisial DJ yang memiliki senjata api FN Browning HI Power Automatic kaliber 9 milimeter.

"Dari tangan tersangka terdapat lima butir peluru," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Senin (23/11/2015).

Tito menjelaskan, polisi mencurigai seorang pria berhenti, dan mengambil plastik warna hitam dekat tong sampah di depan Masjid Al Husna Jalan Enggano Raya Tanjung Priok Jakarta Utara.

Petugas menangkap pria yang sempat mengeluarkan senjata api itu guna melakukan perlawanan. Namun, petugas kepolisian sigap melumpuhkan dan menggeledah tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1.000 butir Happy Five dan senjata api pabrikan buatan Belgia.

Kepada petugas, DJ mengaku diperintahkan Serda WN (Satlog TNI AD di Lampung) yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Oknum TNI itu menyuruh DJ berangkat ke Jakarta untuk mengambil ekstasi dengan dibekali senjata api dan lima butir peluru.

Pada Jumat (20/11/2015), tersangka DJ tiba di Jakarta dan mendapatkan telepon dari PP (DPO) untuk mengambil 1.000 butir Happy Five di dekat tong sampah depan Masjid Al Husna.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

DJ dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal 60 ayat (1( huruf a subsider Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper