Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Korupsi Bareskrim akan memanggil ulang para saksi perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk pemeriksaan tersangka baru Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.
"Kami kan harus periksa saksi lagi untuk dua tersangka baru ini," kata Kasubdit I Direktorat Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2015).
Ada sekitar 40 saksi yang dijadwalkan pemanggilan ulang. Adi mengatakan, penyidik tak dapat menggunakan keterangan saksi yang diperiksa untuk tersangka Mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Jakbar Alex Usman dan mantan Kepala Sudin Jakpus Zaenal Soleman. Pasalnya, perkara penyidikannya berbeda.
"Nggak bisa langsung pakai pas saat untuk Alex Usman dan Zaenal," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.
Dengan demikian ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara itu, setelah Alex Usman dan Zaenal Soleman telah lebih dulu berstatus tersangka atas kasus itu.
"Sudah tersangka FZ (Fahmi Zulfikar) dan MF (M. Firmansyah),setelah melalui gelar perkara," kata Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Komisaris Besar Pol. Hadi Ramdani di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, sementara M. Firmansyah, mantan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat. Kedua tersangka pernah menjabat anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Hadi mengatakan, untuk peran tersangka masih didalami penyidik, tapi menurut dia penetapan ini dilakukan karena mereka diduga turut serta dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp50 miliar ini.