Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membuka ruang diskusi guna membahas rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta alias Raperda Reklamasi.
Menurutnya, proses keterbukaan informasi soal pelaksanaan reklamasi dilakukan agar tidak menimbulkan salah paham di tengah-tengah publik.
"Sekarang ini ada pro-kontra soal reklamasi. Ya tidak masalah. Yang pasti, kami sudah lakukan kajian komprehensif soal ini," katanya di kantor DPRD DKI, Senin (30/11/2015).
Dikatakan, pembuatan Raperda Reklamasi didasari amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.
"Pokoknya kami akan buka semuanya. Warga Jakarta harus tahu apa saja yang akan kami lakukan, termasuk ini kan memperbaiki ekosistem di Pantura Jakarta," imbuhnya.
Beleid tersebut mengatur bentuk dan layout rencana 17 (tujuh belas) pulau reklamasi, percepatan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi untuk pengembangan kawasan, serta revitalisasi daratan dilakukan secara terpadu.
Selain itu, Pemprov DKI membagi 17 pulau reklamasi menjadi tiga sub kawasan. Pertama, sub Kawasan Barat, terdiri dari Pulau A sampai dengan Pulau H dikembangkan untuk perumahan didukung dengan pengembangan komersial skala internasional secara terbatas.
Kedua, Sub Kawasan Tengah, terdiri dari Pulau I sampai dengan Pulau M dikembangkan untuk komersial perkantoran, perdagangan, jasa, pariwisata, serta Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE) berskala internasional dengan intensitas tinggi serta didukung perumahan.
Adapun, Sub Kawasan Timur, terdiri dari Pulau N sampai dengan Pulau Q dikembangkan utamanya untuk pelabuhan laut, industri, logistik, pergudangan dengan penyediaan perumahan dan komersial sebagai penunjang.