Bisnis.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menggrebek sebuah pabrik tahu yang diduga mengandung formalin di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pabrik tahu tersebut digrebek oleh Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2015).
"Pabrik itu memproduksi pangan dengan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2015).
Dari hasil penggrebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1 bak tahu ukuran besar dan 1 tahu ukuran kecil yang direndam cairan formalin serta alat-alat untuk memproduksi tahu.
Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik pabrik, Siti Maidah dan 3 karyawan, Mubarok, Satrisno dan Musroid untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut pihak kepolisian, kegiatan produksi tahu berformalin tersebut diduga melanggar Pasal 136 b juncto Pasal 75 ayat 1 b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polisi Grebek Pabrik Tahu Berformalin di Bekasi
Kepolisian Daerah Metro Jaya menggrebek sebuah pabrik tahu yang diduga mengandung formalin di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

29 menit yang lalu
Pramono Anung Bakal Rebranding Bank DKI, Ini Bocorannya!

1 hari yang lalu
Awal 2025, Dinas Sosial Jakarta Jangkau 1.579 PPKS

2 hari yang lalu
Polda Metro Jaya Rekayasa Lalin Situasional Efek Full Event di GBK
2 hari yang lalu
Full Event di GBK Hari Ini, Masyarakat Diimbau Hindari Lokasi

3 hari yang lalu
Penjelasan Polisi Soal Ambulans Kena ETLE Saat Terobos Lampu Merah
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
