Bisnis.com, Jakarta -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menggrebek sebuah pabrik tahu yang diduga mengandung formalin di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pabrik tahu tersebut digrebek oleh Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2015).
"Pabrik itu memproduksi pangan dengan bahan tambahan yang tidak sesuai ketentuan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/12/2015).
Dari hasil penggrebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1 bak tahu ukuran besar dan 1 tahu ukuran kecil yang direndam cairan formalin serta alat-alat untuk memproduksi tahu.
Selain itu, polisi juga mengamankan pemilik pabrik, Siti Maidah dan 3 karyawan, Mubarok, Satrisno dan Musroid untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut pihak kepolisian, kegiatan produksi tahu berformalin tersebut diduga melanggar Pasal 136 b juncto Pasal 75 ayat 1 b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Polisi Grebek Pabrik Tahu Berformalin di Bekasi
Kepolisian Daerah Metro Jaya menggrebek sebuah pabrik tahu yang diduga mengandung formalin di Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Novie Isnanda Pratama
Editor : Mia Chitra Dinisari
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 jam yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu