Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang mempersiapkan sanksi derek untuk sepeda motor yang parkir sembarangan, sehingga menganggu kelancaran lalu lintas.
“Lagi disiapkan peraturan gubernur-nya, mungkin sekarang dendanya Rp 250 ribu, tapi nanti akan diderek juga,” ujar Ahok, sapaan akrabnya, saat ditemui di gedung Balai Kota Jakarta, Selas (8/12/2015).
Pihaknya telah memerintahkan Dinas Perhubungan membeli truk kargo untuk mengangkut sepeda motor sebanyak 50 unit di 2016.
“Saya sudah suruh beli truk untuk motor kayak truk showroom gitu loh jadi enggak rusak, nanti motor dinaikin ke situ,” katanya.
Setelah diangkut, motor-motor tersebut, menurut dia, akan dititipkan kepada mal atau pusat perbelanjaan terdekat, dan baru bisa diambil setelah pembayaran denda melalui Bank DKI. Adapun biaya penitipannya juga akan ditanggung pengendara.
“Iya kita titipin di mal, nanti mereka yang urus sendiri bayar biaya parkirnya ke mal,“ ucap Ahok.
Sanksi tersebut, menurut dia, jauh lebih efektif, dibandingkan mengenakan sanksi denda di tempat.
“Kita angkut lalu mereka bayar ke Bank DKI, enggak pakai bayar kontan lagi, ini untuk menghindari kebocoran,” ujarnya.
Terdapat sejumlah kriteria yang diterapkan Dinas Perhubungan dalam mengenakan sanksi angkut atau derek. Syarat utamanya yaitu parkir liar yang menyebabkan kemacetan.
“Kita tebang pilih, kita enggak tarik parkirnya kalau enggak bikin macet,” kata Ahok.
Pihak Dinas Perhubungan pun merespons positif rencana derek kendaraan roda dua tersebut.
“Kita tahun ini sudah siapkan sepuluh unit truk kargo untuk angkut motor itu, tahun depan siap ditambah lagi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung Balai Kota Jakarta.