Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diam-Diam Ahok Terbitkan Izin 4 Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk empat pengembang, yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk empat pengembang, yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.

Izin pelaksanaan reklamasi untuk keempat pengembang tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (SK Gub) DKI yang dikeluarkan pada periode Oktober-November 2015.

Mengutip data di situs www.jakarta.go.id, izin pelaksanaan reklamasi pertama yang diterbitkan Ahok pada tahun ini tertuang di Kepgub No 2268/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dikeluarkan pada Kamis, 22 Oktober 2015.

Di hari yang sama, Mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga menerbitkan Kepgub No 2269/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

Adapun, sebulan setelahnya, Ahok menandatangani Kepgub No 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. pada Selasa, 17 November 2015.

Mengacu pada informasi yang diterima Bisnis, izin pelaksanaan reklamasi juga diberikan kepada pengembang Pulau H, yakni PT Taman Harapan Indah pada Senin, 30 November 2015.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan latar belakang dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F, Pulau I, Pulau K, dan Pulau H lantaran para pengembang telah menyelesaikan segala persyaratan administrasi.

"Empat izin pelaksanaan reklamasi tersebut tak dikeluarkan begitu saja. Prosesnya memakan waktu sekitar 2-3 tahun sejak izin prinsip dikeluarkan," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (10/12/2015).

Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan SK Gubernur No 1491/2010 tentang pemberian tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah pada 6 Agustus 2010.

Empat tahun berselang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan SK Gub No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper