Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi 4 Pulau, Walhi DKI: Ahok Harus Tunggu Raperda

Seharusnya Ahok tidak mengeluarkan izin pelaksanaan baru untuk para pengembang pulau reklamasi sebelum Pemprov DKI dan DPRD DKI menyelesaikan Raperda) tentang pelaksanaan pembangunan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra
Kawasan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta, Selasa (27/1/2015)./Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA--Deputi Direktur Walhi DKI Zaenal Muttaqin mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seharusnya tidak mengeluarkan izin pelaksanaan baru untuk para pengembang pulau reklamasi sebelum Pemprov DKI dan DPRD DKI menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan pembangunan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta.

"Ahok seharusnya jangan dulu mengeluarkan izin baru sebelum Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara selesai. Kalau semua izin dikeluarkan tapi payung hukum teknis belum ada kan gawat?" ujarnya ketika dihubungi Bisnis, (10/12/2015).

Walhi DKI berpendapat pelaksanaan reklamasi oleh pemerintah DKI Jakarta saat ini tidak boleh dilakukan lantaran meneruskan aturan yang sudah ada, yaitu Keppres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI memiliki hak untuk menyatakan lanjut, tidak lanjut, atau menunda pelaksanaan reklamasi 17 pulau.

Menurut Zaenal, pembangunan reklamasi sudah pasti merusak ekosistem Pantura Jakarta dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. "Masalah yang terjadi di utara Jakarta itu penurunan air tanah karena pembangunan properti yang tak terkontrol. Solusinya bukan melakukan reklamasi," imbuhnya.

Wacana pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta sudah bergema sejak era Orde Baru. Setelah belasan tahun menunggu, masyarakat Jakarta akhirnya menyaksikan pengurukan laut untuk membangun pulau reklamasi secara bertahap. Jika pembangunan 17 pulau tersebut selesai, maka Pemprov DKI Jakarta akan mendapat tanah baru seluas 5.100 Ha.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengeluarkan SK Gubernur No 1491/2010 tentang pemberian tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A kepada PT Kapuk Naga Indah pada 6 Agustus 2010. Empat tahun berselang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan SK Gub No 2238/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra pada 23 Desember 2014.

Kini, Ahok kembali menandatangani izin pelaksanaan pembangunan reklamasi untuk empat pengembang, yaitu PT Jakarta Propertindo, PT Jaladri Kartika Pakci, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, dan PT Taman Harapan Indah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper