Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERJALANAN DINAS, AHOK: Menteri Kelas Bisnis. Presiden & Wapres First Class

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui penambahan uang dinas kepada anggota DPRD DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 maksimal Rp2 juta per hari
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui penambahan uang dinas kepada anggota DPRD DKI dalam Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 maksimal Rp2 juta per hari.

"Jadi uang dinas perjalanan anggota dewan minta Rp2 juta per hari, disesuaikan dengan eselon II sesuai Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ahok di Balai Kota, Senin (14/12/2015).

Menurut Ahok, hal itu sesuai dengan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa uang perjalanan dinas anggota dewan sesuai dengan eselon II.

"Jadi total uang dinas perjalanannya itu juga ada hitungannya sesuai eselon II per hari sekitar Rp1,5 juta," jelasnya.

Ahok mengatakan uang dinas perjalanan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sekelas dengan Gubernur dan Wakil Gubernur. Salah satunya, Ahok mencontohkan dirinya sebagai Gubernur tidak bisa naik transportasi berkelas first class. Dia hanya boleh naik kendaraan berkelas bisnis, bukan first.

"Menteri juga sama, hanya kelas bisnis. Yang boleh first class hanya Presiden dan Wakil Presiden," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper