Lasro Dicopot
Nyatanya, proyek Rp 339 miliar itu terindikasi korupsi. Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerima suap Rp20 miliar dari pemenang tender agar perusahannya dimenangkan.
Untuk menutup suap itu, harga jual kepada pemerintah per unit UPS juga digelembungkan 200%. Jadilah, polisi menghitung ada kerugian negara Rp50 miliar.
Ahok sudah mencopot Lasro Marbun yang menjadi Kepala Dinas Pendidikan ketika proyek itu berjalan. Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Zaenal Soleman, yang menjadi terdakwa kasus ini, menyebut Lasro mengetahui dan merestusi proyek ini.
Padahal, ketika heboh dibongkar Ahok sebagai proyek siluman yang berimbas pada molornya pengesahan anggaran 2015, Lasro tampil sebagai pejabat bersih.
Waktu itu, dia mencoret Rp3,4 triliun kegiatan mubazir Dinas Pendidikan. Lasro bahkan mengancam mundur segala, karena ada anggaran itu.