Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta mengaku optimistis untuk mencapai target pajak daerah DKI Rp32 triliun pada tahun ini meski banyak kendala penarikan pajak di lapangan.
Salah satunya yang menjadi batu sandungan adalah pendapatan pajak reklame tahun depan ditarget Rp800 miliar. Padahal, saat ini Pemprov DKI berencana melarang reklame iklan rokok di ruang publik.
"Aturan pelarangan reklame rokok sudah kami coba. Memang ada penurunan, tetapi gak apa-apa. Rejeki datang dari mana aja," ujarnya di Balai Kota, Rabu (6/1/2016).
Ahok tak menampik bahwa dikeluarkannya Pergub 172/2014 tentang pelarangan reklame rokok di tempat umum menggerus pendapatan dari sektor tersebut. Hal ini terlihat dari realisasi pajak reklame yang masih di bawah 50%. sepanjang 2015 hanya Rp741 miliar padahal target yang harus dicapai Rp1,8 triliun.
Realisasi penerimaan pajak reklame juga turun dibandingkan tahun lalu yang berhasil mencapai Rp862 miliar.
"Pajak penghasilan setoran hotel juga kami naikin. Yang penting wajib pajak setor sesuai ketentuan. Yang gak bener, panggil Polisi aja langsung," imbuhnya.