Bisnis.com, DEPOK-Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengemudi kendaraan roda dua dan roda empat apabila memarkirkan kendaraannya di lajur sepeda.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub Kota Depok dan Satlantas Polresta Depok untuk memproses siapa saja yang memarkirkan kendaraannya di lajur sepeda," ujar Nur di sela peresmian lajur sepeda, Jumat (8/1/2015).
Depok saat ini telah memiliki lajur sepeda di beberapa ruas jalan yang dibangun oleh Dinas Mina Marga dan Sumber Daya Air dan Dishub Kota Depok.
Lajur sepeda yang dibangun di segmen satu antara lain di Jalan Siliwangi (Tugu Jam) sampai Jalan Margonda Raya (Ramanda). Sedangkan segmen dua juga di Jalan Margonda Raya (Balkot-Juanda) dan segmen tiga (Juanda-Ujung Margonda) proses pengerjaannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Lajur sepeda segmen satu dan dua sudah dikerjakan di sisi barat dan timur, sedangkan segmen tiga baru sisi barat saja, timur sedang dalam proses pengerjaan.
"Sanksi yang dikenakan tentu melibatkan Dishub yang akan tertibkan dan tipiring para pelanggar, sanksi lainnya adalah menggembok kendaraan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono menuturkan pihaknya akan mengerahkan Satlantas bekerja sama dengan Satpol PP Kota Depok untuk menegakan peraturan terkait lajur sepeda tersebut.
Menurutnya, adanya lajur sepeda ini diharapkan bisa memfasilitasi para pengguna sepeda dan warga yang merasa sering terjadinya macet terutama di jalur Margonda.
"Kalau ada yang melanggar kita akan proses. Ini semata-mata untuk memberikan pelayanan jalan raya yang layak untuk semua pihak yang telah ditata oleh pihak Pemkot Depok," ujarnya.