Bisnis.com, DEPOK -- Para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kota Depok akan diberikan insentif yang saat ini Raperdanya masih digodok Komisi A DPRD Depok.
Wakil Ketua Komisi A Kota Depok, Hamzah mengatakan Raperda tersebut saat ini sudah masuk program legislasi daerah yang diharapkan bisa diterapkan pada 2017.
"Besaran ideal insentif para ketua RT sekitar Rp1 juta dan RW Rp1,5 juta per tahun. Tapi kami masih rapatkan bersama anggota," ujarnya pada Bisnis.com, Senin (11/1/2015).
Hamzah mengatakan ke depan peran para ketua RT dan RW di Kota Depok akan semakin berat. Dengan demikian pemberian insentif dinilai sebagai penghargaan terhadap tugas para ketua RT dan RW tersebut.
Dia memberi contoh nantinya RT dan RW bertugas mendata jumlah penduduk setempat yang berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
"Sehingga diharapkan data seakurat mungkin telah diselesaikan oleh tingkat RT dan RW. Dan ke depan ketika ada Pilkada misalnya tidak ada kesimpangsiuran masalah data penduduk," ujarnya.
Seperti diketahui, pada Masa Sidang ke-2 tahun Sidang 2015-2016, Komisi A memiliki sejumlah agenda pembahasan antara lain pengawasan terhadap pelayanan perizinan di Kota Depok, pengawasan terhadap kinerja pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kecamatan dan kelurahan serta evaluasi terhadap ketersediaan sarana dan prasarana penunjang pelayanan.
Pembahasan lain yakni kajian penyusunan Perda inisiatif Komisi A, yaitu Raperda RT dan RW, evaluasi pelaksanaan Pemilukada di Kota Depok bersama KPUD, Panwas, Kantor Kesbang dan Disdukcapil, pengawasan terhadap proses pengadaan tanah atau lahan untuk kegiatan pembangunan di Kota Depok, khususnya untuk jalan tol.
Lainnya adalah pengawasan terhadap sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah Kota Depok, pengawasan terhadap pelayanan administrasi kependudukan, khususnya pencetakan Akte Kelahiran, KK, dan E-KTP, serta pengawasan dan evaluasi proses pendataan aset dan sertifikasi aset Pemerintah Kota Depok.