Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan antara pemilik ruko dan Ketua RT 11 / RW 03 Kelurahan Pluit terus berlanjut. Terakhir, perseteruan keduanya karena adanya pernyataan dari pihak pemilik ruko yang beranggapan telah mengeluarkan ratusan juta untuk memperbaiki jalan.
Kasus ini bermula saat sebuah vidio beredar di media sosial yang didalamya termuat konten seorang RT bernama Riang Prasetya yang memprotes sebuah ruko di wilayahnya yang melanggara aturan.
Dalam vidio tersebut, Riang menyebut bahwa sang pemilik ruko membangun beberapa bangunan di bahu jalan dan menutup saluran air tanpa adanya izin atau sertifikat.
Di sisi lain, pemilik ruko merasa saluran air telah tertutup sejak lama dan tidak pernah dipersoalkan. Selain itu, dia juga menyebut ada banyak UMKM yang akan terdampak akibat pembongkaran tersebut.
Pemkot Turun Tangan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) merespons kasus ini dengan membongkar ruko yang menyerobot bahu jalan milik Pemprov DKI di Kelurahan Pluit.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik ruko yang bangunannya di bahu jalan. Pemkot Jakut pun memberikan tenggat waktu hingga Rabu (24/5/2023).
Baca Juga
“Ruko-ruko yang menyerobot bahu jalan sudah kami minta bongkar sendiri, terakhir hari Selasa. Kalau tidak dilakukan maka Rabu akan kita bongkar,” ujar Ali di Mall Central Park, Jakarta Barat, Minggu (21/5/2023).
Pemkot Jakut tidak memberikan sanksi lain terhadap pemilik ruko tersebut, selain pembongkaran. Adapun pihak yang akan membongkar adalah Satpol PP DKI Jakarta.
Pemprov Bongkar Bangunan Ruko
Setelah adanya sikap dari Pemkot Jakut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai pembongkaran 42 ruko di Kelurahan Pluit mulai pada pagi ini (24/5/2023). Pembongkaran akan dilakukan setelah dipastikan para pemilik ruko melakukan pelanggaran dalam pembangunan.
Satpol PP DKI Jakarta langsung menerjunkan 200 personel untuk membongkar rumah toko (ruko) di Pluit Jakarta Utara yang melanggar peraturan mengacu kepada rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Unit Kerja Perangkat Dinas (UKPD) terkait.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta Utara mengatakan bahwa pihaknya dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga.
Arifin menambahkan pembongkaran dilakukan setelah petugas melakukan sosialisasi kepada para pemilik ruko untuk membongkar sendiri pelanggaran yang terjadi pada bangunan ruko miliknya.
Seperti diketahui, sebanyak 42 ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan didirikan di Kelurahan Pluit. Adapun sebanyak 22 ruko melanggar aturan pembangunan ruko yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana ruko-ruko ini mengambil bahu jalan dan saluran air.
Ruko-ruko tersebut diketahui melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 189 ayat 1, dimana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kemudian, pemilik ruko juga melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 190 ayat 1, dimana pemilik ruko tidak mengetahui ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang.
Terakhir, pemilik ruko melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 192 ayat 1, dimana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.