Bisnis.com, JAKARTA - Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya menanggapi terkait pernyataan Iman selaku pemilik ruko tentang perbaikan jalan di sekitarnya.
Riang meminta kepada Iman selaku pemilik ruko untuk mengklarifikasi terkait pernyataannya saat pertemuan dengan anggota DPRD DKI tentang dana perbaikan jalan.
Riang menyebut bahwa uang senilai Rp390 juta yang dikatakan oleh Iman tidak pernah diterimanya alias langsung diberikan kepada kontraktor.
“Jadi yang disampaikan bahwa pak Iman keluar uang Rp390 juta, pak Iman yang setor sendiri ke kontraktor dan saya tidak pernah terima uang dari pak Iman,” kata Riang kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Kemudian, Riang mengatakan bahwa uang iuran dari warga yang jumlahnya senilai Rp53 juta, seluruhnya sudah dirinya setorkan ke rekening dari kontrator dan dirinya memiliku buktinya.
Riang juga menyebut bahwa sudah membuat laporan keuangan hasil penerimaan dana bantuan dari warga kepada Pak Iman. Termasuk, data warga RT11 yang menyumbang ataupun yang tidak menyumbang.
Baca Juga
Lebih lanjut, Riang kemudian menegaskan terkait dengan perbaikan jalan di ruko blok Z3 Timur dan Blok Z5 Timur itu menggunakan uang pribadinya sendiri dan tidak menggunakan uang dari iuran warga.
“Tolong pak Iman jawab ya, bapak sudah memfitnah saya. Saya minta klarifikasi atas perkataan pak Iman di depan umum yang telah menuduh saya menerima uang bantuan swadaya warga untuk perbaikan jalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 42 ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan didirikan di Kelurahan Pluit. Adapun, sebanyak 22 ruko melanggar aturan pembangunan ruko yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dimana ruko-ruko ini mengambil bahu jalan dan saluran air.
Ruko-ruko tersebut diketahui diduga melanggar peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2021 pasal 189 ayat 1, yakni pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kemudian, pemilik ruko juga diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 190 ayat 1, yakni pemilik ruko tidak mengetahui ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang.
Terakhir, pemilik ruko diduga melanggar peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 pasal 192 ayat 1, yakni bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.