Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Pemilik Ruko di Pluit, Ketua RT Buat Surat Terbuka

Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengeluarkan surat terbuka bagi pemilik ruko yang berada di Blok Z4 utara dan Blok Z8 Selatan.
Ilustrasi rumah toko (Ruko) - Freepik.
Ilustrasi rumah toko (Ruko) - Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua RT 11/RW 03, Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mengeluarkan surat terbuka bagi pemilik ruko yang berada di Blok Z4 utara dan Blok Z8 Selatan.

Dalam surat terbuka tersebut, Riang menulis bahwa permasalahan yang terjadi di ruko itu tidak menjadi bola liar.

Dalam surat tersebut, pihaknya menyebut bahwa penertiban yang dilakukan pada ruko tersebut memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

“Sehingga pihak yang terkait dengan Pelanggaran penyerobotan area Prasarana Umum dapat melaksanakan tugasnya,” tulis Riang dalam surat terbukanya.

Lebih lanjut, dalam salah satu poin yang berada dalam surat tersebut, Riang meminta para pemilik atau penyewa ruko agar dapat mentaati hukum yang berlaku.

Dirinya juga berharap para pemilik atau penyewa Ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

Berikut Isi Surat Terbuka Riang Prasetya

Kepada Yth:

Para Pemilik Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan RT11/RW03

Kelurahan Pluit

Di tempat

Dengan hormat,

Pada hari ini rabu tanggal 31 Mei 2023 saya Riang Prasetya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit menyampaikan kepada seluruh Pemilik/Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa polemik yang terjadi terkait permasalahan ruko di blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan saya berharap tidak menjadi bola liar.

2. Bahwa tindakan penertiban yang sudah dilaksanakan oleh Pemerintah telah memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA). Sehingga pihak yang terkait dengan Pelanggaran penyerobotan area Prasarana Umum dapat melaksanakan tugasnya.

3. Bahwa pihak Satpol PP sebagai Penegak PERDA sudah sangat tepat melakukan eksekusi penertiban, juga Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Bina Marga sesuai area yang dilanggar dan telah berubah fungsi untuk mengembalikan prasarana tersebut sebagaimana mestinya.

4. Bahwa diharapkan kepada para  pemilik ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Bangunan HARUS TAAT HUKUM. Dan saya selaku ketua RT11/RW03 berharap para pemilik/Penyewa Ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji.

5. Bahwa pada hari ini saya selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit meminta dengan sangat agar tidak ada lagi demo-demo yang ditujukan kepada saya selaku Pribadi ataupun selaku Ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit.

6. Bahwa bilamana para Pemilik/Penghuni Ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan merasa masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilahkan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. 

Dan saya menghimbau kepada Pemilik/Penghuni Ruko tidak melakukan Pembangunan di luar batas luas area lahan yang tertera dalam sertifikat. Dan tidak membangun diluar ketentuan yang tertulis dalam IMB.

7. Bahwa tindakan pemerintah atas Pelaksanaan Penertiban bangunan ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan harus kita Hormati dan harus dipatuhi, karena tindakan Penertiban Bangunan yang menyerobot area saluran air dan memakan bahu jalan lebih dari 4 meter telah terbukti Melanggar Ketentuan Peraturan Daerah dan produk hukum yang berlaku.

8. Bahwa saya selaku Pribadi dan selaku ketua RT11/RW03 menyampaikan melalui surat terbuka ini, apa yang saya lakukan hanya melaksanakan fungsi saya selaku Ketua RT. Saya tidak bermusuhan dengan para Pemilik Ruko, saya juga tidak ada niat untuk memusuhi para pengusaha. Yang saya lakukan murni karena kepedulian saya kepada lingkungan RT11/RW03.

9. Bahwa bilamana ada tindakan yang mungkin kurang berkenan, atau ada kilaf kata dan tutur bahasa saya yang menyinggung saudara-saudari, maka dengan segala kerendahan hati saya mohon kiranya dibukakan pintu maaf.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada para Pemilik/Penghuni Ruko blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan RT11/RW03 Kelurahan Pluit. Semoga dengan adanya peryataan saya dapat menjadikan lingkungan kita menjadi lebih baik. Salam NKRI. Salam Penegakan Hukum. Salam saya untuk seluruh warga Nitizen Indonesia, salam kompak untuk seluruh Pengurus RT se Indonesia. Mari kita bangun lingkungan kita dan jaga lingkungan kita agar tertib dan nyaman. Semoga dari lingkungan RT akan terbentuk Indonesia yang "Gemah Ripah Loh Jinawi"

Salam dari ketua RT11/RW03 Kelurahan Pluit

Riang Prasetya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper