Bisnis. com,BEKASI-Komisi C DPRD Kota Bekasi akan menindaklanjuti adanya temuan perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah.
Komaruddin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat (15/01/2016) mendatang.
Selanjutnya, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi dari rapat tersebut untuk diberikan kepada pimpinan dewan. "Nanti hasilnya dirumuskan dalam rekeomendasi, apakah akan berbentuk pansus seperti Pansus limbah cair, tegantung hasil rekomendasi," katanya, Rabu (13/01/2016).
Hasil rekomendasi itu juga nantinya akan ditembuskan ke Walikota Bekasi untuk ditindakalanjuti sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja BPLH Kota Bekasi.
Kendati demikian, dia belum bisa merinci waktu pasti untuk bertemu asosiasi pengusaha di Kota Bekasi terkait pajak air tanah. "Kami belum sampai tahap sana, sekarang baru pada sistem kerja di BPLH yang harus diperbaiki."
Sebelumnya, Komaruddin menuturkan, terdapat 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air tanah dengan potential lost pajak daerah Kota Bekasi sekitar Rp18 miliar pada tahun ini.
Hal ini terlihat dari 1115 perusahaan yang ada di Kota Bekasi, hanya 360 perusahaan yang tercatat secara rutin membayar pajak air tanah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).