Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta mengatakan niatnya menghapus analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebagai syarat mengurus perizinan karena DKI sudah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
"Kami kan sudah punya RDTR. Sudah ada AMDAL nya itu. Harusnya gak usah ada syarat lagi," katanya di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).
Dia menambahkan seharusnya pemerintah bisa berpatokan pada upaya pengelolaan lingkungan (UPL) saja, tidak perlu lagi mengurus AMDAL.
"AMDAL tuh hanya menghambat pengurusan perizinan. Udah lama, isinya cuma copy paste aja," jelasnya.
Wacana penghapusan AMDAL di DKI disampaikan Ahok saat melaksanakan Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (20/1/2016). Agenda yang dirapatkan adalah soal deregulasi perizinan untuk meningkatkan ease of doing business di Jakarta. Salah satu hal yang diminta Ahok adalah penghapusan syarat AMDAL dan penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup soal hal itu.
Ahok menilai AMDAL tak diperlukan di DKI Jakarta, contohnya untuk membangun Kepulauan Seribu dan Reklamasi 17 Pulau.