Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Perlu Diperpanjang, e-KTP DKI Berlaku Seumur Hidup

Tidak Perlu Diperpanjang, e-KTP DKI Berlaku Seumur Hidup
e-KTP/Jibiphoto
e-KTP/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyatakan pemegang KTP elektronik (e-KTP) DKI sudah berlaku seumur hidup. Hal itu sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi KTP elektronik yang sudah tercetak berlaku seumur hidup," ujar Edison Sianturi, Kepala Dukcapil DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/1).

Baca Juga: HASIL COPPA ITALIA: Gol Morata dan Dybala Menangkan Juve Atas Inter

Dia menambahkan, bagi pemegang e-KTP yang dicetak pada tahun 2010, 2011 sampai seterusnya, maka e-KTP berlaku seumur hidup. Oleh sebab itu, warga tidak perlu lagi memperpanjang e-KTP yang dimilikinya. Kecuali jika yang bersangkutan pindah alamat rumah, hilang atau KTP rusak.

"Jadi tidak harus diperpanjang, kecuali dia ada mutasi data, pindah alamat, dari alamat satu ke alamat lainnya atau rusak," tandasnya.

Edison menjelaskan, kebijakan itu di atur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013, yang merupakan perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2006.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper