Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor. Ini untuk memastikan korban mendapatkan ganti rugi.
"Langsung bersurat ke Distamkam. Kalau kendaraan jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian dan KTP," ujar Ratna Diah Kurniati, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Senin (1/2).
Setelah melapor, lanjut Ratna, nantinya petugas akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti ruginya. Setiap pohon yang tumbang atau sempal dan mengakibatkan kerugian sudah ditanggung asuransi.
"Segera lapor saja, nanti petugas kita yang akan urus teknisnya. Asal syarat dilengkapi," tandasnya.
Untuk besaran penggantian, Ratna belum bisa memperkirakan. Sebab hal itu tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh pohon tumbang atau sempal.
Begini Cara Minta Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang di DKI
Begini Cara Minta Ganti Rugi Akibat Pohon Tumbang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
1 hari yang lalu