Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Tirtamarta Wisesa Abadi Gabriel Marung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner 3 dimensi pada 25 sekolah SMAN/SMKN di Jakarta Barat tahun 2014.
"Dia pelaksana vendor pengadaan," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Kombes Pol Erwanto Kurniadi, Kamis (4/2/2016).
Kemarin, Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani menyatakan, laporan atas dugaan tindak pidana korupsi ini diterima Bareskrim pada 6 Januari 2016. Sejak diterima laporan itu penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dilaksanakan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka.
Dari hasil penyidikan kasus ini ditemukan fakta tersangka GM melakukan tindak pidananya bersama Alex Usman (AU).
"AU itu sendiri merupakan tersangka dugaan korupsi UPS," katanya.
Dengan kata lain, sambung Hadi, penetapan GM sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil penyidikan kasus UPS. Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan mengingat kerugian negara yang ditanggung dalam proyek itu sebesar Rp67 miliar.
Berdasarka informasi yang ditelusuri, perusahaan itu berkantor di Jalan Hayam Wuruk No.127 Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat. Pada 23 Juni 2015, penyidik Direktorat Tipikor pernah menggeledah kantor tersebut terkait kasus korupsi printer dan scanner.
Dalam kasus ini Bareskrim terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka.