Kabar24.com, BOGOR--Pemerintah Kabupaten Bogor menerima 98 jiwa anggota eks Gafatar yang ditampung di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citereup. Adapun sekitar 77 jiwa lainnya masih berada di Asrama Haji Jakarta.
Bupati Bogor Nurhayanti menuturkan, saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi apakah mereka benar-benar eks Gafatar tersebut merupakan warga Kabupaten Bogor.
“Maka kami harus segera menyiapkan segala sesuatunya, karena hanya diberikan waktu 12 hari mereka bisa ditampung di BKS Citereup untuk diberikan pembinaan dan identifikasi,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (5/2/2016).
Menurutnya, pihaknya tengah bekerja keras guna menampung keberadaan eks Gafatar. Dengan demikian, pihaknya mengakui harus betul-betul bisa mengubah pemikiran mereka kembali kepada ajaran yang benar.
"Kami khawatir mereka akan membawa virus kepada lingkungan dan masyarakat yang lainnya. Kami akan tuntaskan masalah ini, dan ini adalah tantangan bagi pemerintah,” tambahnya.
Kadinsosnakertrans Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menjelaskan, Bogor disebut-sebut daerah terbanyak pertama di Jabar dengan jumlah anggota Eks Gafatarnya sebanyak 167 jiwa.
Namun pihaknya terus melakukan identifikasi karena setelah diidentifikasi dari 98 anggota eks gafatar yang berada di BKS Citereup terindentifikasi empat Kepala Keluarga asli warga Wonosobo dan satu Kepala Keluarga warga asli Jakarta.
“Kami terjunkan pekerja yang menangani Gafatar di BKS Citeureup, Sembilan orang pekerja sosial, 15 PNS, MUI, Kesbanglinmas, Disdukcapil, dan 10 anggota Polres Bogor dan Kodim, serta Tiga anggota Satpol PP yang bertugas patroli pada malam hari. Ini kami lakukan untuk mempercepat proses identifikasi dan menjaga mereka agar tetap berada di BKS,” beber Yous.
Yous melanjutkan, mereka para anggota eks gafatar diperlakukan dengan baik dan tegas. Ia juga memberlakukan aturan larangan keluarga anggota eks gafatar untuk menjenguk mereka ke BKS Citeureup, dan melarang keras mereka para anggota eks gafatar untuk keluar dari BKS Citereup.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukri Aji mengatakan, menindaklanjuti fatwa MUI Pusat mengenai Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan organisasi sesat AlQiyadah Al Islamiyah yang terlarang.
Untuk itu pihaknya terus berupaya membentengi seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar tidak terjerumus pada aliran sesat tersebut.
Mengingat, kata dia, saat ini terdapat sejumlah anggota eks gafatar Bogor yang telah dipulangkan dari Kalimantan, dan kini mereka ditampung di Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup.
"Kami lakukan melalui pendekatan datangi mereka bersama para alim ulama Se-Kabupaten Bogor, perlahan kami berusaha pulihkan fikiran mereka. Cukup sulit karena mereka telah terhipnotis dan dicuci otak,” papar Mukri.