Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan terlihat semakin tegas menindak berbagai ukuran papan reklama atau billboard yang tidak berizin dan melanggar aturan di wilayahnya.
Sejumlah papan reklame di sepanjang Jl Pahlawan Seribu-Jl Raya Serpong, kawasan kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD) terlihat ditempeli stiker berukaran cukup besar yang menyatakan reklame tersebut tidak berizin.
Wahyu Wardoyo, warga Pamulang, Tangsel, mengatakan tindakan tegas itu layak diacungi jempol kendati stiker peringatan pelanggaran yang dipasang pada papan reklame kurang mencolok karena tidak berwarna merah atau kuning.
“Kalau dari kejauhan papan reklame itu terlihat baik-baik saja, tetapi setelah dari jarak dekat beru ketahuan ada stiker yang warnanya kebiruan bertuliskan bahwa reklame itu melanggar tidak berizin,” katanya, Senin (8/2/2016).
Menurutnya, pertanda papa reklame yang melanggar atau dipasang secara ilegal, antara lain terlihat dari tidak adanya peneng atau bukti pembayaran retribusi dan pajak.
Belum lama ini petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel telah menertibkan sepanduk dan sejumlah titik papan reklame di sepanjang Jl Juanda Ciputat Timur yang terbukti ilegal.
Muhtadi, pedagang di Jl Juanda Perempatan Kampung Utan, mengatakan petugas bergerak malam hari menertibkan spanduk dan papan reklame yang ditengerai melanggar. “Saya melihat sendiri petugas Satpol PP menertibkan reklame-reklame liar itu pada malam hari,” katanya.
Menurutnya, petugas Satpol PP Kota Tangsel yang ditemuinya juga menyatakan banyak sepanduk iklan properti maupun promosi produk yang dipasang secara liar.