Bisnis.com, TANGSEL-Rencana Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengharuskan pemilik armada angkutan kota berbadan hukum koperasi atau perseroan terbatas itu mendapat dukungan masyarakat luas.
Masyarakat sebagai pengguna sarana angkutan umum mengharapkan jaminan layanan yang lebih baik, terutama tingkat keselamatannya di perjalanan, yang itu bisa dicapai dengan manajemen operator dan pengemudi yang baik pula.
Zulaehah, mahasiswa tinggal di Legoso Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan sangat mendukung kebijakan Pemkot Tangsel yang akan mewajibkan pengelola angkot harus koperasi atau perseroan terbatas (PT).
“Tidak seperti sekarang angkot dikelola oleh masing-masing pemilik mobil dan hanya statusnya saja merupakan aset koperasi, sehingga pemerintah tidak bisa melalukan fungsi kontrolnya secara optimal.” katanya, Selasa (9/2/2016).
Menurutnya, akibat sistem pengelolaan angkot yang seperti sekarang ini maka tidak ada mekanisme dalam menseleksi pengemudi, sehingga siapa saja yang mau bisa “narik” walaupun tidak memenuhi syarat, termasuk usianya.
Dia memberikan contoh banyak angkot S-10 rute Ciputat-Bintaro-Pondok Betung yang dikemudiakan anak usia sekolah, diperkirakan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), yang cenderung emosional dalam mengemudi.
“Saya sering naik Angkot S-10 dan pernah menemukan supirnya anak usia sekolahan, yang duduknya saja harus diganjal pakai bantal karena tidak sampai. Sepanjang perjalanan saya sport jantung karena bawanya ngebut,” ujarnya.
Ahmad, pengemudi Mikrolet D-18 rute Ciputat-Ciledung yang rutenya berhimpir dengan S-10 di Jl WR Supratman, Pondok Ranji, membenarkan banyak angkot dikemudikan supir tembak, yang sering menjalankan kendaraan dengan semaunya.
“Supir tembak ada di semua rute angkot, yang menggantikan supir batangan lagi istirahat. Mereka biasanya hanya narik satu rit pergi-pulang dengan mengejar sebanyak mungkin dapat penumpang,” ujarnya.