Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) APBD-P DKI 2014.
"Sudah ada [tersangka], HL. Tersangka ditetapkan pada 5 Februari 2016," kata Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi, Selasa (9/2/2016).
Erwanto mengatakan, Harry Lo diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lainnya yakni mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman, mantan anggota Komisi E DPRD DKI M. Firmansyah, dan anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar.
Atas perbuatannya itu, Hari Lo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHPidana. Seperti diketahui perusahaan Hari Lo merupakan vendor pengadaan UPS di Jakpus dan Jakbar pada tahun anggaran 2013-2014.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima tersangka dalam kasus 'dana siluman' tersebut. Sementara itu baru tersangka Alex Usman yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Di sisi lain kerugian negara dari proyek UPS di Dikmen Jakbar dan Jakpus berjumlah sekitar Rp160 miliar.