Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta siap memantau realisasi penurunan tarif dari Organda DKI Jakarta sebesar Rp500 per 2 April 2016.
Kepala Dinas Pehubungan dan Transportsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku akan memantau realisasi penurunan tarif tersebut di lapangan. "Kalau ada pelanggaran, langsung kami berikan sanksi administrasi," ujarnya, Jumat (1/4/2016).
Kemudian lanjutnya sanksi tersebut bisa bertambah berat tergantung tingkat pelanggarannya. "Kami bisa berikan peringatan 1 - 3, hingga pembekuan kemudian pencabutan izin trayek," tegasnya.
Organda DKI Jakarta menyatakan akan menurunkan tarif angkutan umum per 2 April 2016 sebesar Rp500, seiring dengan turunnya harga bahan bakar minyak solar dan premium.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan bahwa penurunan tarif seiring penurunan harga bbm oleh oemerintah itu, akan mulai berlaku Sabtu, 2 April 2016.
"Besok, untuk angkutan perkotaan, yakni bus kota reguler dan mikrolet tarifnya turun Rp500. Kalau tarif taksi juga turun sebesar Rp500 per kilometer, dan tarif buka pintu turun Rp1000," ujarnya, kepada Bisnis.com, Jumat (1/4/2016).