Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu-Lintas Dinas Transportasi dan Perhubungan DKI Priyanto mengatakan pihaknya menerjunkan 102 petugas untuk mengawasi uji coba penghapusan kebijakan "3 in 1" di jalan protokol.
"Kami menerjunkan 92 petugas pengamatan statis dan 20 petugas pemantau lalin dinamis di 10 titik segmen jalan sepanjang Jl. Merdeka Barat sampai dengan Jalan Sisingamangaraja," ujarnya, Selasa (5/4/2016).
Petugas tersebut ditempatkan di 19 lokasi dan 45 titik jalan Ibu Kota. Dia menuturkan uji coba penghapusan 3-in-1 dimaksud pada diktum pertama adalah sebagai berikut:
- Jalan Sisingamangaraja (jalur cepat dan jalur lambat).
- Jalan Jenderal Sudirman (jalur cepat dan jalur lambat).
- Jalan MH.Thamrin (jalur cepat dan jalur lambat).
- Jalan Medan Merdeka Barat.
"Kami juga menerapkan di sebagian jalan Jend Gatot Subroto antara persimpangan jalan Gatot Subroto - jalan gerbang pemuda sampai dengan persimpangan jalan HR. Rasuna Sa'id - jalan Jend Gatot Subroto pada jalur jalan umum bukan tol," jelsnya.
Menurutnya, uji coba tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi provinsi DKI Jakarta Nomor: 89 tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang pelaksanaan uji coba penghapusan kawasan pengendalian lalu lintas (3 in 1) pada ruas jalan tertentu di Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba penghapusan kebijakan "3 in 1" selama 7 hari pada 5-8 April dan 11-13 April di lima ruas jalan.
Aturan "3 in 1" yang semula ditujukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota dinilai tidak efektif dan justru memunculkan dampak sosial, seperti joki dewasa dan anak-anak.