Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mengenal baik salah satu perusahaan yang mendapat konsesi pulau reklamasi, PT Agung Sedayu Grup.
"Saya kenal baik dengan PT Agung Sedayu Grup. Orang kami satu komplek rumah kok," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (6/4/2016).
Meski dekat dengan perusahaan yang dimiliki taipan Sugianto Kusuma (Aguan) tersebut, Ahok mengaku tak pandang bulu, serta tak segan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan.
Dia menuturkan, sudah meminta bangunan di atas pulau C untuk disegel lantaran belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Selain bangunan di pulau C, mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengaku sudah membongkar beberapa bangunan.
"Kamu tau gak rumah contohnya yang di Kemayoran saya bongkar? Apartemen lewat dua lantai saya penggal? Konglomerat mana yang gak saya penggal? Mau temen atau bukan gak ada urusan," jelasnya.
PT Kapuk Naga Indah ( KNI) mendapat konsesi untuk membangun lima pulau reklamasi (A-E). Mengacu pada draf yang diterima Bisnis, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menandatangani Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 1491/2010 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 2A Kepada PT Kapuk Naga Indah.
Dasar hukum penerbitan IMB di atas pulau reklamasi diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.