Bisnis.com, BREBES - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan tanah hasil reklamasi berstatus milik negara.
Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, jika hasil reklamasi adalah keputusan negara maka tanah reklamasi berstatus milik negara.
"Contohnya begini, ini pulau-pulau [reklamasi] ada di sekitar pulau utama, maka nantinya Indonesia akan terkurung jadi daerah terisolir wilayah lainnya milik orang lain nantinya," katanya di Brebes, Senin (11/4/2016).
Dia menegaskan, tanah hasil reklamasi yang tengah direncanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjadi milik negara. Kendati begitu, pihaknya masih belum memiliki sikap terkait larangan pembelian tanah reklamasi.
"Ya nanti sama Ppemda [pemerintah daerah] lah, saya menegaskan itu [status tanah milik negara] dulu," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan, konsumen tidak membeli bangunan yang dijual di atas lahan pulau reklamasi.
Latar belakang saran ini karena pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta belum rampung. Kedua, Raperda tersebut yaitu Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dia menilai masalah reklamasi di Teluk Jakarta masih belum jelas, terutama terkait perizinan dan kelayanan dari sisi lingkungan.
“Ironisnya, pengembang sudah gencar menawarkan produk propertinya,” jelasnya.