Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendukung upaya KPK untuk mengusut kasus suap reklamasi Teluk Jakarta. Ahok juga meminta KPK mencari tahu alasan penundaan pembahasan dua raperda reklamasi.
"Saya kira KPK periksanya sudah benar, biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, tunda-tunda, gitu lho. Kan aneh kan? Draf-nya sudah ada kok," kata Ahok di kantor Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Dua raperda ini, menurut Ahok, selalu bermasalah pembahasannya. Tiga kali rapat paripurnanya selalu gagal lantaran tidak kuorum. Padahal, draf raperda sudah ada dan tinggal disahkan. Namun, pembahasan selalu mandek ketika berbicara mengenai kontribusi tambahan bagi pengembang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Gerindra, Mohammad Sanusi, sebagai tersangka. Sanusi diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pulau reklamasi sebesar Rp 2 miliar.
Meski belum jelas tujuan penyuapan tersebut, saat ini DPRD tengah membahas dua peraturan daerah (perda), yakni tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta (RTRKSPJ) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Terkait kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa anggota DPRD Jakarta di antaranya Prasetio Edi Marsudi, Muhammad Taufik, dan Merry Hotma.
KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka, serta meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencekal Aguan Sugianto, bos Agung Sedayu Group, dan Sunny Tanuwidjaja, anggota staf khusus Ahok.
PT Agung Podomoro Land Tbk melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudra merupakan salah satu pengembang yang memiliki izin di pulau reklamasi. PT APL memegang izin sebesar 161 hektare untuk Pulau G. Izin perusahaan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014, tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.