Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: Disebut Terima Alphard, Ini Reaksi Politisi PKS

Sebagai Ketua Panitia Khusus Reklamasi Teluk Jakarta, nama Selamat Nurdin masuk dalam daftar penerima suap dari pengembang yang beredar di kantor DPRD di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Alphard Hybrid/www-org.tradecarview.com
Alphard Hybrid/www-org.tradecarview.com

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai Ketua Panitia Khusus Reklamasi Teluk Jakarta, nama Selamat Nurdin masuk dalam daftar penerima suap dari pengembang yang beredar di kantor DPRD di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Nurdin disebut-sebut menerima mobil mewah Toyota Alphard. Politikus PKS ini mengaku mendengar dan mendapat daftar penerima suap itu.

“Ada umroh, ada Alphard, ini harus dicari dari mana sumber informasinya,” kata dia ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Selamat mengaku, tak paham detail dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Setelah dirumuskan di Panitia Khusus, kata dia, Rancangan itu diserahkan ke Badan Legislasi.

Dia sendiri bukan anggota Badan itu. Penangkapan Mohamad Sanusi oleh KPK menguak ada suap pengembang agar kontirbusi tambahan 15 persen turun menjadi 5 persen dalam rancangan tersebut.

Beberapa anggota DPRD mengatakan suap itu memang ada, sejak 2015, begitu Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencantumkan ketentuan itu.

Menurut Inggard Joshua dari Partai NasDem, dia mendengar ada Rp5 miliar untuk disebar kepada anggota Dewan agar hadir di rapat supaya sidang paripurna mencapai kuorum.

Fajar Sidik dari Gerindra malah ditawari Rp100 juta agar hadir dalam rapat.

“Katanya itu uang muka, setelah setuju Rancangan itu akan ada lagi,” kata dia.

Selain uang itu, Toyota Alphard juga santer menjadi barang untuk menyuap anggota Dewan.

“Saya tak tahu, Alphard saya tak suka,” kata Selamat.

Selamat, bersama pimpinan DPRD, Prasetyo Edi Marsudi, Mohamad Taufik, dan Ongen Sangaji diperiksa KPK terkait dugaan suap ke anggota Dewan.

Prasetyo ditanya seputar suap untuk Sanusi, sementara Selamat ditanya soal prosedur pembuatan Perda. KPK curiga isu itu karena DPRD tak kunjung kuorum tiap rapat penetapan aturan ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper