Bisnis.com, JAKARTA - Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja mengakui menjadi perantara pertemuan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan para pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
"Intinya saya menerima informasi dari pengembang dan saya menyampaikannya kepada Pak Gubernur dan eksekutif. Bukan cuma pengembang, kan biasanya Pak Ahok bisa ketemu mereka sendiri, kadang minta bantu saya jadwalkan," kata Sunny usai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Sunny diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta. Dia juga sudah dicegah bepergian selama enam bulan sejak 7 April 2016.
"(Bertemu) dengan Pak Ahok kadang-kadang, tidak selalu, dengan semua pengembang dan semua warga sering ketemu kok," ungkap Sunny.
Dalam pemeriksaan itu, Sunny mengaku ditanya mengenai relasinya dengan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta yang menjadi tersangka dalam kasus ini Mohamad Sanusi.
"Ditanya yang simple-simple saja, soal tugas dan fungsi saya di kantor gubernur, peranan saya dalam pembahasan raperda, kemudian juga soal hubungan saya dengan tersangka, Pak Sanusi. Itu saja," tambah Sunny.
Hadiah
Dia mengaku, tidak ditanya mengenai bagi-bagi hadiah atas perannya menghubungkan Ahok dengan para pengembang tersebut.
"Enggak, enggak ditanya (pemberian uang). Hanya seputar usulan-usulan raperda," ungkap Sunny.
Sunny juga mengaku tidak ditanya mengenai kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
"Oh enggak (ditanya tentang pembayaran kontribusi), itu tidak perlu saya, gak termasuk pertanyaan," tambah Sunny singkat.
Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, bahwa pemeriksaan Sunny dan bos PT Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan untuk mendalami peran keduanya dalam pemberian uang kepada Sanusi.
"Kami meminta keterangan mengenai peran masing-masing terkait kasus ini, dan juga menanyakan dugaan-dugaan terkait suap dalam Raperda. karena dari hasil OTT kita sudah mengetahui uang dari APL (Agung Podomoro Land) seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah memang ada dilakukan perusahan-perusahaan lain," kata Yuyuk.
Sunny Tanuwidjaja diduga pernah berkomunikasi dengan Aguan untuk membicarakan kewajiban pengembang reklamasi untuk membayar kontribusi 15 persen dalam raperda tata ruang pantai utara Jakarta agar kontribusinya diturunkan hingga hanya menjadi 5 persen.
Sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta, hanya diatur kewajiban pembuatan fasilitas sosial dan umum serta kontribusi pengembang seluas 5 persen lahan.
Namun, saat Basuki menjadi Gubernur DKI Jakarta, dia menambahkan kontribusi 15 persen lahan sehingga pemerintah DKI Jakarta mendapat uang Rp48,8 triliun.
Sedangkan Aguan adalah pimpinan PT Agung Sedayu yang merupakan induk dari PT Kapuk Naga Indah, salah satu dari dua pengembang yang sudah mendapat izin pelaksanaan Reklamasi Teluk Jakarta. Perusahaan lain adalah PT Muara Wisesa Samudera yaitu anak perusahaan Agung Podomoro.
PT Kapuk Naga Indah mendapat jatah reklamasi lima pulau (pulau A, B, C, D, E) dengan luas 1.329 hektare, sementara PT Muara Wisesa Samudera mendapat jatah rekalamasi pulau G dengan luas 161 hektare.