Bisnis.com, JAKARTA - Proyek reklamasi teluk Jakarta dinilai tidak mengindahkan hak warga untuk mengetahui berbagai informasi secara transparan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan reklamasi di Teluk Jakarta sejak awal telah mengabaikan hak warga Jakarta untuk mendapatkan informasi tentang proyek tersebut.
"Warga Jakarta tidak mendapatkan informasi yang komprehensif tentang proyek yang akan menghasilkan 17 pulau untuk pembangunan pusat bisnis dan hunian itu," kata Fahira melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Wakil Ketua Komite III DPD itu mengatakan warga tidak mendapatkan informasi apakah sudah ada studi ilmiah dari berbagai bidang kajian seperti regulasi, sosial, ekonomi, budayawan teknis dan dampak lingkungan dari reklamasi tersebut.
Pertanyaan penting lain yang juga perlu dijawab apakah benar bila reklamasi dilakukan akan menimpa pipa kabel di bawah laut Jakarta yang sudah ada sebelumnya.
"Publik hanya disuguhi informasi bahwa reklamasi adalah satu-satunya solusi keterbatasan lahan di Jakarta, solusi mencegah banjir bahkan solusi menyelamatkan kerusakan pantai utara Jakarta," tuturnya.
Fahira menilai informasi-informasi yang disampaikan kepada publik mengarahkan seolah-olah reklamasi merupakan sebuah keharusan dan tindakan mulia.
Padahal, terdapat kepentingan bisnis yang lebih besar di baliknya.
Karena itu, Fahira mengajak warga Jakarta untuk bersatu menolak reklamasi karena kekuatan apa pun harus tunduk kepada keinginan rakyat.
"Bagi saya, nasib reklamasi ada di tangan warga Jakarta. Saatnya warga Jakarta menunjukkan bahwa kota ini bukan milik pemprov, DPRD apalagi, bos properti," katanya.
KPK telah menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan seorang karyawan dalam dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang kawasan Strategis Pantai Utara.