Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tak berani mencabut 3 in 1 jika tidak didukung pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Ahok, kewenangan untuk menilang hanya ada di tangan kepolisian.
"Nah sekarang tapi kalau Polda (Metro Jaya) gak dukung saya gak berani karena yang bisa nilang motor semua dan mobil itu hanya polisi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ahok sendiri, berdasarkan penuturannya di Balai Kota kemarin, akan menyerahkan evaluasi kepada Dinas Perhubungan. Namun, ia mengatakan sudah meminta agar 3 in 1 dihapuskan. Namun, Polda menyatakan tak berniat menghapus 3 in 1 selama sistem electronic road pricing belum selesai.
Menurut Ahok, hanya kepolisianlah yang berhak menilai sehingga ia tak berani menghapus 3 in 1 tanpa dukungan Polda. Padahal menurut Ahok, di banyak negara di dunia, penilangan dilakukan dinas perhubungan. Namun, di Indonesia berdasarkan undang-undang, hal ini diatur kepolisian.
Ahok menilai kepolisian belum berani menghapus lantaran masih mengkaji hal ini. "Pak Kapolda orang hukum dan semua kajian harus dipelajari. Kalau Pak Tito dan saya orang lapangan jadi hajar dulu. Kalau orang hukum dia gak bisa, jadi mesti analisa semua dipikirin dan butuh waktu. Ya tapi beliau dukung kok," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta melakukan uji coba penghapusan 3 in 1. Uji coba ini dilakukan dalam dua tahapan. Dua tahapan ini, yakni pada 5-8 April dan 11-13 April 2016. Namun, uji coba ini masih diberlakukan hari ini hingga hasil evaluasi keluar.
Kebijakan 3 in 1 awalnya berlaku pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.00 WIB pada hari kerja. Dengan adanya uji coba ini, secara otomatis, sejumlah ruas jalan di Jakarta akan kembali bebas tanpa aturan.
Ruas jalan yang dikenakan kebijakan 3 in 1, antara lain di Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; Jalan Medan Merdeka Barat; dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto, persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto-Jalan Gerbang Pemuda (Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jalan H.R. Rasuna Said-Jalan Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.