Bisnis.com, JAKARTA - Sugianto Kusuma alias Aguan, bos raksasa properti Agung Sedayu Group, bertemu pimpinan DPRD DKI Jakarta membahas rancangan aturan pulau reklamasi pada awal Desember 2015.
Dia memanggil Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi Ongen Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin.
Perantara pertemuan adalah Mohamad Sanusi, politikus Partai Gerindra yang menjadi tersangka suap Rp2 miliar.
Aguan punya lima pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang sudah dibangun tanpa izin. Di teras belakang rumahnya di Jalan Boulevard Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, dekat pusat Buddha Tzu Chi yang didirikannya, mereka membahas kemungkinan menurunkan kontribusi tambahan dari 15 menjadi 5 persen.
Aguan keberatan karena 15 persen setara Rp 11,8 triliun. Ongen Sangaji membenarkan pertemuan tersebut.
“Pertemuan itu ada, saya sudah jelaskan ke KPK,” kata dia di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Penyidik KPK menduga pertemuan ini sebagai perencanaan suap reklamasi. Karena itu, KPK memeriksa Aguan kemarin.
“Ada beberapa hal yang kami klarifikasi, terutama peran yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Seusai diperiksa sembilan jam, pengusaha kelahiran Palembang berusia 65 tahun itu tak menjawab pertanyaan wartawan.