Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Beda Dengan Ahok, Djarot Minta Proyek Disetop Dulu

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak pemberhentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak pemberhentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta.

Hal itu berbeda dengan pernyataan Gubernur DKI, Basuki "Ahop" Tjahaja Purnama yang sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tak bisa menghentikan proyek itu.

Pernyataan tersebut sesuai dengan kesepakatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR RI, Kamis (14/4/2016).

"Saya minta setop dulu lah. Pengembang mau bangun properti juga gak bisa," ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (15/4/2016).

Menurutnya, moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilaksanakan lantaran DPRD DKI membatalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana zonasi Wilayah dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencanan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Lebih baik reklamasi di setop dulu. Lagipula sekarang ini sudah terlalu gaduh, banyak pendapat yang beredar," jelasnya.

Apa yang diucapkan Djarot soal reklamasi berbeda dengan keputusan rekan kerjanya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Sebelumnya, Ahok menegaskan bahwa dirinya tak bisa membatalkan reklamasi di Teluk Jakarta.

Pasalnya, pengembang-pengembang yang menguruk laut di Pantura sudah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.

Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

Keputusan pembatalan pembahasan Raperda RZWP3K dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI yang digelar Kamis (7/4/2016).

Sebelumnya, KPK menangkap tangan mantan Ketua Komisi D Mochammad Sanusi yang menerima uang sebesar Rp1,14 miliar.

Uang tersebut diduga sebagai pelicin yang diberikan PT Agung Podomoro Land Tbk. untuk mempermudah penyusunan Raperda RZWP3K dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper