Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah mengatakan akan memperluas area pelarangan kendaraan roda dua di jalanan Ibu Kota.
"Kami akan memperluas area pelarangan sampai Jalan Sudirman yaitu sampai Bunderan Senayan. Sebelumnya, area pelarangan motor dimulai dari Bunderan Hotel Indonesia sampai Jalan Medan Merdeka Barat," ujarnya di Kantor Transjakarta, Senin (18/4/2016).
Dia menuturkan aturan tersebut rencananya akan diberlakukan mulai awal Mei 2016. Menurutnya, perluasan area pembatasan motor di Jalan Sudirman dilakukan untuk mengurangi jumlah populasi kendaraan roda dua sekaligus untuk mengurai kemacetan. Menurutnya, penambahan jalur larangan sepeda motor merupakan salah satu hasil evaluasi uji penghapusan three in one.
"Kami mau paksa supaya mau pengendara motor untuk pindah ke angkutan umum. Transjakarta sudah tambahkan bus dari kota satelit. Kan enak orang dari Bekasi tinggal tidur sampe deh depan kantor," kata Andri.
Pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat dimulai pada 17 Desember 2014 lalu. Pelarangan ini diatur melalui Peraturan Gubernur DKI No. 195/2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Belakangan pergub direvisi lewat Peraturan Gubernur Nomor 141/2015 sebagai pengganti peraturan yang lama pada 18 Maret 2015. Dalam aturan itu, sepeda motor boleh melintas di dua jalur protokol tersebut pada malam hari pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.