Bisnis.com, TANGSEL - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kepada para pengguna kendaraan bahwa telat membayar pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) termasuk pelanggaran yang akan ditilang.
Peringatan dari Polda Metro Jaya kembali disampaikan lewat akun twitter @TMCPoldaMetro pagi ini, Rabu (20/4/2016) yang tertulis “Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polri Berwenang Lakukan Penindakan.”
Lebih lengkapnya lagi informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi TMC Polda Metro Jaya: “http://wim.tmcpoldametro.net/2016/02/telat-bayar-pajak-kendaraan-polri.html ...”
Dijelaskan bahwa STNK yang pajaknya telat dibayarkan akan kena tilang sesuai peraturannya. Untuk itu petugas Polri berwenang melakukan penindakan kendaraan yang belum membayar pajak, yang juga disebut “pajak mati.”
Acuan peraturan itu adalah Undang Undang (UU) No. 22/2009 pada Pasal 288 ayat (1) tertulis "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Selanjutnya Peraturan Kapolri No. 5/2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Kemudian diperkuat ayat (3) yang berbunyi, "STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah resident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."
Untuk itu, dengan mengacu pada aturan tersebut, maka STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan petugas Polri dapat melakukan penindakan.