Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membantah kabar yang beredar di jejaring sosial media mengenai akan diperluasnya larangan kendaraan roda dua hingga di Jl Sudirman.
“Itu tidak benar. Saya juga tidak tahu siapa yang menyebarkan kabar itu,” ungkap Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dia menjelaskan jika ada rencana perluasan daerah larangan bagi motor (Jl MH Thamrin-Jl Medan Merdeka Barat) itu terlebih dahulu harus direalisasikan pembelian bus Transjakarta sebanyak 600 unit serta penghapusan jalur lambat dan jalur cepat.
Rencana penghapusan jalur lambat dan jalur cepat di Jl Sudirman dan Jl M.H Thamrin, lanjutnya, diharapkan dapat rampung pada bulan depan, Mei 2016, mengingat pelaksanaannya kini dikoordinasikan dengan Dinas Bina Marga..
“Setelah keduanya terpenuhi, baru kebijakan perluasan pelarangan kendaraan roda dua melintas hingga di Jl Sudirman dilaksanakan,” ujarnya.
Sunardi mengungkapkan setelah pembelian 600 unit bus selesai, diharapkan masyarakat semakin memiliki banyak alternatif sarana transportasi, serta pembongkaran pembatas antara jalur lambat dan jalur cepat, guna meminimalisir kemacetan lalu lintas.