Bisnis.com, JAKARTA-Reklamasi Teluk Jakarta sudah dimoratorium atau berhenti untuk sementara, meski begitu dalam pelaksanaannya masih terus berjalan.
Pasalnya pengembang swasta pemegang izin belum diminta secara resmi untuk menghentikan pengerjaan.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang, Oswar Muadzin Mungkasa mengakui hingga saat ini memang belum menerima surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dapat dijadikan dasar pengehentian reklamasi.
"Kami bingung dasarnya apa. Mereka (pengembang) memang tidak disuruh berhenti," kata Oswar di Balai Kota Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Sebelumnya, secara lisan moratorium reklamasi memang sudah disampaikan sejak 18 April 2016 melalui Menteri Koordinator bidang Maritim usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Namun Oswar mengatakan hal tersebut baru diberitakan oleh media massa.
Menurutnya dengan itu belum cukup menjadi dasar hukum untuk menghentikan kegiatan reklamasi oleh pengembang. "Harus ada surat," tegas Oswar.
Selan itu, pihaknya juga mempertanyakan instansi mana yang harus mengeluarkan surat tersebut. Itu sebabnya hingga saat ini masih terjadi kesimpangsiuran.
Pihaknya mengatakan terdapat dua opsi, yakni surat penghentian dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan mencantumkan berbagai aspek yang harus diperbaiki, sehingga proyek reklamasi perlu dihentikan.
Atau, surat dikeluarkan oleh Pemrov DKI Jakarta apabila ada perintah langsung sehingga surat tersebut dapat diteruskan kepada pengembang.