Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Reklamasi Teluk Jakarta, Ahok: Investor Harus Tunduk ke Pemerintah

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilakukan.
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan moratorium reklamasi Teluk Jakarta akan tetap dilakukan.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pengembang atau investor tidak bisa mengatur (in charge) terlalu dalam megaproyek tersebut.

"Investor harus tetap dihargai, tetapi kami tidak ingin diatur pengembang. Justru, investor harus tunduk dengan aturan pemerintah," ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (27/4/2016).

Lebih lanjut, dirinya masih menunggu beleid baru yang untuk menyamakan persepsi soal moratorium reklamasi dengan pemerintah pusat, a.l. Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Nanti kami dan pemerintah pusat akan mencocokkan dengan peraturan baru. Butuh waktu sekitar enam bulan untuk menyamakan persepsi," katanya.

Meski akan ada aturan baru, Ahok menuturkan beleid lama tidak akan dibatalkan. Aturan lama yang menyebutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta, misalnya Keppres No 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

"Perpres lama gak akan dibatalkan," imbuhnya.

Permintaan menghentikan reklamasi pernah terjadi 2003, Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menuntut pembatalan izin reklamasi lantaran dianggap merusak lingkungan. Tuntutan ini digugat balik oleh pengembang. Akhirnya, Mahkamah Agung pada 2011 memenangkan gugatan ini.

Setelah 2012, proyek reklamasi Teluk Jakarta pun kembali berlanjut. Pada 2014 Ahok mengeluarkan sejumlah izin untuk memulai pengerukan. Izin tersebut di antaranya adalah izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.

Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014, tanggal 22 Desember 2014.

Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper