Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengatakan Pemprov DKI akan meminta penjelasan dari tim Kementerian Lingkungan Hidup terkait proses reklamasi yang sudah dilakukan pengembang.
"[Moratorium] harus ada alasannya. Apakah ada pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan Amdal?" ujarnya di Balai Kota DKI, Rabu (27/4/2016).
Dia mengatakan masih menunggu instruksi pemerintah pusat terkait tugas dan langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI selama masa pengkajian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Apalagi, saat ini Presiden RI Joko Widodo telah mengintruksikan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengintegrasikan perencanaan terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta dan Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara. "Kami menunggu saja. Kan sekarang sudah ditangani pemerintah pusat. DKI tidak bisa jalan sendiri lagi," kata Tuty.
Sebelumnya, pemerintah pusat dan Pemprov DKI sepakat melakukan moratorium proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.
Menteri Perekonomian Bidang Maritim Rizal Ramli mengatakan pihaknya akan membentuk joint comittee untuk menyelesaikan polemik reklamasi yang dilaksanakan oleh pengembang di pantai utara (Pantura), Jakarta Utara.
Permintaan menghentikan reklamasi pernah terjadi 2003, Kementerian Lingkungan Hidup saat itu menuntut pembatalan izin reklamasi lantaran dianggap merusak lingkungan. Tuntutan ini digugat balik oleh pengembang. Akhirnya, Mahkamah Agung pada 2011 memenangkan gugatan ini.
Setelah 2012, proyek reklamasi Teluk Jakarta pun kembali berlanjut. Pada 2014 Ahok mengeluarkan sejumlah izin untuk memulai pengerukan. Izin tersebut di antaranya adalah izin Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo dengan SK Gubernur Nomor 2268 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015.
Izin Pulau I kepada PT Jaladri Pakci dengan SK Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol dengan SK Gubernur No. 2485/2015 pada 22 Oktober 2015. Izin Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan SK Gubernur No. 2238/2014, tanggal 22 Desember 2014.
Saat ini, pengembang yang tengah melaksanakan proses reklamasi a.l. PT Kapuk Naga Indah (anak usaha PT Agung Sedayu), PT Muara Wisesa Samudra (anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.), PT Pelindo II, dan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.