Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INTEGRASI REKLAMASI & NCICD : Ahok Pastikan Peran Swasta Tetap Jalan

Hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo menyepakati bahwa proyek 17 pulau reklamasi kawasan Teluk Jakarta diintegrasikan kedalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta/Antara
Bisnis.com, JAKARTA – Hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo menyepakati bahwa proyek 17 pulau reklamasi kawasan Teluk Jakarta diintegrasikan kedalam proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
 
Selain itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan mengendalikan keseluruhan pembangunan program integrated yang dinamakan Garuda Project tersebut.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kendati pemerintah akan mendrive keseluruhan proyek, namun peran swasta tetap berjalan dalam proyek tersebut.
 
“Swasta tetap dihargai karena Presiden tidak ingin kepercayaan investor hilang. Hanya saja sekarang kita yang ngatur, kita yang mendrive” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (27/4/2016).
 
Menurut Ahok, tumpang tindih mengenai pembangunan reklamasi disebabkan oleh pihak swasta yang lebih dominan mendrive proyek tersebut selama ini.
 
“Presiden minta, kenapa kacau? Karena swasta mendrive. Mestinya pemerintah buat kerangka yang jelas, lalu kalian [swasta] mainnya disini nih. Ini yang nanti akan diselesaikan oleh Menko Rizal Ramli,” ujarnya.
 
Adapun, Ahok mengatakan bahwa dalam ratas tersebut, juga dibicarakan kemungkinan merevisi Keputusan Presiden (Keppres) untuk menyesuaikan substansi dengan UU yang baru keluar.
 
Hal itu dilakukan karena selain ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 tahun 2007, juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi. 
 
Secara keseluruhan, Ahok mengatakan Presiden menginginkan bahwa kepentingan nelayan, masyarakat dan pemerintah bisa terpenuhi dalam konsep baru tersebut.
 
Selanjutnya, dalam ratas tersebut, Bappenas diminta untuk memperbaiki perencanaan proyek tersebut secara komperhensif yang diharapkan dapat selesai dalam masa moratorium pembangunan reklamasi.
 
NCICD B
Adapun, Ahok mengatakan dalam ratas juga disepakati konsep pembangunan NCICD B, yakni perubahan bentuk pulau O,P, Q menjadi O, P, Q dan N.
 
“Itulah NCICD B untuk menampung reservoir air. Ini adalah pola kerja sama dengan Port of Rotterdam,” katanya.
 
Dia berharap Pemda dapat menguasai 70% dari pola kerja sama dengan Port of Rotterdam, Belanda tersebut. 
 
Adapun, dia menambahkan bahwa perizinan pulau N,O,P dan Q berada di dalam kewenangan Kementerian Perhubungan, sementara izin pemerintah daerah berlaku untuk Pulau A, B,C, D, E, F, G,H, I, J, K, L dan M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper