Bisnis.com, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan terus mensosialisasikan Peraturan Daerah No. 9/2012 tentang Ketertiban umum kepada masyarakat secara luas.
Kegiatan sosialisasi Perda tersebut juga dilaksanaan bersamaan dengan pengenalan tugas dan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar diketahui oleh seluruh masyarakat di wilayah Tangsel.
Kurniawan, warga Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, mengatakan dirinya tahu mengenai kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan pengenalan PPNS tersebut dari ketua Rukun Tetangga (RT) yang menjadi peserta acara tersebut.
“Ketua RT tempat tinggal saya sudah memberitahu hasil sosialisasi Perda dan PPNS itu, walupun belum kepada seluruh warga, karena baru kepada beberapa orang yang tadi bersama-sama jalan ke masjid untuk jumatan,” katanya, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perda ketertiban umum dan pengenalan PPNS dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Serpong, Tangsel kemarin (28/4/2016) dengan peserta para pengurus RT dan RW dari Kecamatan Serpong, Kecamatan Setu, dan Kecamatan Serpong Utara.
Dia menjelaskan masih banyak warga belum mengerti Perda No. 9/2012 tentang Ketertiban umum yang antara lain menetapkan bahwa mendirikan bangunan tanpa izin sebagai pelanggaran, demikian pula membuang sampah sembarangan.
Adapun tugas PPNS, lanjutnya, diantaranya melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda ketertiban umum yang berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian Resort Tangsel.