Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan belum diterapkannya electronic road pricing (ERP) atau sistem berbayar lantaran masih menunggu surat pelimpahan aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI ke Dishubtrans DKI Jakarta.
"Pemanfaatan aset itu sesuai UU yang ada itu di BPKAD. Kami serahkanlah ke dokumen (pemanfaatan aset) ke BPKAD. Mungkin karena pekerjaan BPKAD yang sangat tinggi, akhirnya gubernur memutuskan dikembaliin ke Dishubtrans," kata Andri saat dihubungi, Jumat (29/4/2016).
Pihaknya mengatakan pemanfaatan aset merupkan fungsi BPKAD sehingga harus ada aturan berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memanfaatkan aset tersebut.
"Sejalan dengan terbitnya pergub pemanfaatan aset, ya kami sudah siapkan dokumen, kerangka segala macam untuk pelaksanaan lelang," kata Andri.
Setelah Pergub tersebut diterbitkan dan sudah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama proses akan segera dilaksanakan.
Sesuai dengan intruksi Gubernur yang mengatakan untuk segera mempercepat proses tersebut. "Saya bisa menjamin setelah tanda tangan pergub keluar, sebulan setelahnya, kita langsung lakukan untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Dishubtrans akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait database kendaraan.