Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NASIB REKLAMASI PANTURA: Menteri Susi Ingin Pemerintah Atur Teknis

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan proses reklamasi Pantai Utara harus diatur oleh pemerintah terkait prioritas peruntukkan termasuk untuk bisnis dan komersial melalui integrated environtment serta tata ruang dan panjang kanal antar pulau.nn
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kanan)/Antara-Rivan Awal Lingga
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli (kanan)/Antara-Rivan Awal Lingga
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan proses reklamasi Pantai Utara harus diatur oleh pemerintah terkait prioritas peruntukkan termasuk untuk bisnis dan komersial melalui integrated environtment serta tata ruang dan panjang kanal antar pulau.
 
"Pertama, perlu aturan jangan sampai terjadi degradasi lingkungan. Kedua, stakeholders jangan terganggu. Ketiga, integrated environment daripada stakeholder lingkungan hidup terutama arus laut, kehidupan biota laut, dan ekosistem di sekitar wilayah reklamasi," ujar Susi di Pulau D kawasan reklamasi PT Kapuk Naga Indah, Rabu (3/5/2016).
 
Berdasarkan peta reklamasi 17 pulau, Susi menilai pulau-pulau tersebut dibangun menyatu dengan daratan. Reklamasi tersebut menjadi penambahan daerah bukan pulau tersendiri. Meskipun demikian, Susi menegaskan antara Pulau C dan D harus ada kanal pemisah sepanjang 300 meter.
 
"Harus ada jarak Pulau C dan D 300 meter. Dari pulau reklamasi ke daratan juga harus ada jarak. Kedalamannya juga harus 8 meter. Mengapa ada ketentuan begini? Supaya tidak mengganggu arus laut, memastikan arus tidak terganggu," terang Susi.
 
Dari beberapa rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Perekonomian, Susi mengaku proyek utama di Pantura sesungguhnya ialah Giant Sea Wall, bukan reklamasi. Oleh sebab itu Susi menilai perlunya penyelesaian masalah status prioritas megaproyek tersebut.
 
"Karena ini sudah terlanjur terjadi, oleh sebab itu mari kita bereskan. Karena ini yang menjadi gangguan lingkungan baik untuk alam maupun stakeholdernya supaya didapatkan pembetulan agar reklamasi tidak menimbulkan dampak negatif," tandasnya.
 
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli bersama Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan peninjauan pulau reklamasi C dan D.
 
Dalam peninjauan tersebut ditemukan adanya kondisi diantaranya terdapat pulau-pulau yang sudah mulai direklamasi atau yang belum, ada yang dilengkapi dengan izin dan ada juga yang belum mendapatkan izin.
 
Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli memutuskan melakukan moratorium sementara pembangunan reklamasi dan dilanjutkan dengan penetapan sanksi-sanksi yang bersifat perdata maupun pidana.
 
Rizal menilai pentingnya mengakomodasi kepentingan masyarakat, swasta, dan negara sehingga dibentulah joint committee antara Kemenko Maritim, Kementerian LHK, KKP, dan Pemprov DKI mengakjai aturan reklamasi Teluk Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper