"Jadi, sebetulnya kalau Pulau C dan D ini tidak terpisah, bapak harus mengurus izin dari awal lagi. Harus dikembalikan karena kalau tidak ini luasnya di atas 500 hektar. Kalau di atas 500 hektar maka izin dan amdalnya dari pemerintah pusat," tegas Susi kepada Direktur III PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono di kawasan Pulau D, Rabu (4/5/2016).
Susi menegaskan masih banyak pertanyaan yang muncul soal pembangunan pulau reklamasi. Menurut Susi permasalahan muncul dengan gambar peta pulau yang berubah dalam rancangan peraturan daerah.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengatakan kesediaan pengembang mengikuti peraturan pemerintah pusat otomatis membuat pihak kementerian akan menagih janji tersebut kepada pengembang.
"Karena pengembang sudah bersedia mengikuti aturan, maka setelah ini sukses dibangun kanal 300 meter dan kedalaman 8 meter kita pegang omongannya. Saya kira yang perlu diperbaiki segera diperbaiki sesuai undang-undang," tegasnya.
Rizal menginginkan agar semua risiko yang dikhawatirkan negara bisa berkurang. Dia juga menekankan tidak boleh ada 'benteng-benteng' yang membatasi ruang gerak masyarakat dari kelas tertentu.
"Saya tidak mau di Indonesia ini ada benteng-benteng, baik fisik maupun nonfisik. Misalnya, ada satu kawasan hanya orang kaya saja yang tinggal. Orang miskin digusur. Jangan sampai kita seperti di Amerika Latin, orang kaya takut sama orang miskin. Kemana-mana naik mobil antipeluru," tuturnya.
Dia pun mengimbau pemerintah untuk belajar seperti Singapura yang bisa melakukan social integration yang satu kawasan bisa dihuni oleh berbagai golongan masyarakat.
"Misal dibuat perumahan diatur social mix, ada Melayu, ada Chinesse, ada India, ada berbagai strata sehingga lingkungannya menjadi social integrasi, jangan sampai ada benteng antara orang kaya dan miskin. Pengembang harus lakukan review agar semua menjadi bagian dari proses integrasi," terang Rizal.